Gegara Kecurigaan  Pengemudi Ojol  Antarkan WN India ke Penjara, Ada Apa?

(Dok:Humas Polres Badung/Yohanes Valdi Seriang Ginta/kompas.com))

JAKARTA (SURYA24.COM)  - AAM (47), warga negeraa India yang sedang berlibur di Bali ditangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan bersama barang bukti kokain seberat 1,8 gram di area parkir tempat hiburan malam, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/2/2023).

      Kasus tersebut terungkap saat pengemudi ojek online curiga dengan paket yang akan ia antar di area parkir tempat hiburan malam. Sang pengemudi ojek online itu melapor ke anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

    Bersama petugas kepolisian, pengemudi ojek online itu membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara untuk mengecek isi paket tersebut. Setelah dibongkar, terlihat paket berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain 

    Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, petugas langsung mencari pemesan kokain tersebut dan langsung menangkap AAM. Menurut Leo, AAM datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.

     AAM kemudian memesan kokain dari orang yang tak ia kenal. Hanya saja kokain itu dibawa atau diantarkan oleh ojek online. "Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia seperti dilansir kompas.com

     Saat tersangka digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa kokain. Bahka narkoba jenis kokain itu ditaruh di dalam amplop di tas warna putih yang berisi tulisan 'Fat Yours'.

     "Pemeriksaan sementara, modus pria yang menginap di salah satu vila di Canggu itu dengan cara membeli dan diantar oleh ojek online. Namun belum diketahui siapa yang dipesan," imbuhnya.

     Atas perbuatannya, WN India tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. ***